Minggu, 13 Juni 2010

HUKUM BISNIS

Hukum Asuransi

  • Pengaturan/ Dasar Hukum Asuransi

Berkaitan dengan Perjanjian :

KUH Perdata

KUH Dagang

Berkaitan dengan Usaha/Bisnis Perasuransian :

UU NO 2 Tahun 1992

  • Pengertian Asuransi

Pasal 246 KUH D :

    " Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu ".

Pasal 1 ayat 1 UU No. 2 Tahun 1992:

" Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung , yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan."

  • Perjanjian asuransi sebagai perjanjian konsensual

Pasal 255 KUHD mensyaratkan bahwa perjanjian asuransi harus dibuat dalam suatu akta yang dinamakan polis.

Pasal 257 KUHD :

" Perjanjian pertanggungan diterbitkan sekelita setelah ia ditutup,hak-hak dan kewajiban bertimbal balik dari penanggung dan tertanggung mulai berlaku sejak saat itu, bahkan sebelum polis ditandatangani." ( asuransi sudah terbentuk sejak adanya kata sepakat )

Pasal 258 KUHD : lain-lain alat bukti diperkenakan juga asal ada permulaan pembuktian dengan surat.

Kesimpulan :

1. Perjanjian asuransi bersifat konsensula

2. Polis merupakan syarat mutlak perjanjian asuransi

3. Alat bukti tidak hanya polis dapat berupa tulisa,surat,saksi,pengakuan,sumpah.

  • Prinsip Kepentingan:

Perjanjian asuransi mensyaratkan adanya kepentingan dalam mengadakan perjanjian asuransi, dengan akibat batalnya perjannjian.

  • Itikad baik :

Unsur saling percaya antara penanggung dan tertanggung sangat diperlukan

  • Keseimbangan:

Ganti kerugian dari penanggung harus seimbang dengan kerugian yg diderita

  • Subrogasi :

Pengalihan tanggung jawab penanggung kepada pihak ketiga ( hanya pada asuransi ganti kerugian )

  • Sebab-akibat :

Timbulnya kewajiban penanggung untuk mengganti kerugian kepada tertanggung apabila peristiwa yang menjadi sebab timbulnya kerugian tersebut terjadi.

  • Kontribusi :

    Apabila dalam suatu polis ditandatangani oleh beberapa penanggung, maka masing-masing penanggung memikul hanya harga yang sebenarnya dari kerugian yang diderita ( untuk double insurance )

  • The follow the fortunes :

    Tindakan penanggung ulang tidak boleh mempertimbangkan secara sendiri terhadap objek asuransi, akibatnya segala sesuatu termasuk peraturan dan perjanjian yang berlaku bagi penanggung pertama, berlaku pula bagi penanggung ulang. Hanya berlakiu bagi re-asuransi

    

    Tidak semua prinsip asuransi berlaku bagi semua jenis asuransi. Ada yang berlaku untuk asuransi kerugian saja, ada yang berlaku untuk asuransi sejumlah uang.

  • Usaha mengatasi risko
  • Menghindari ( avoidance )
  • Mencegah ( prevention )
  • Mengalihkan ( transfer )
  • Menerima ( asuumption or retention )

Yang berhubungan dengan asuransi :

Jika yang dialihkan seluruh risiko : peralihan risiko

Jika yang dialihkan sebagian risiko : pembagian risiko

Tujuan Perjanjian Asuransi :

Mengalihkan dan membagi risiko !

  • Asuransi Syariah

Pengertian : tidak ada pengertian yuridis formal

" Asuransi yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah".

Ketentuan asuransi syariah :

1. Kejelasan akad ( akad syariah ) antara penanggung tertanggung, apakah takaful ( tolong menolong ) atau tadabuli ( jual beli ).

2. Menghindari maisir ( permainan/tipuan/ketidakjelasan ), gharar ( spekulasi ), riba ( kelebihan tanpa sebab yang dibenarkan )

Keterangan

Asuransi Syariah

Asuransi Konvensional

Pengawasan Dewan Syariah (PDS)

Adanya Dewan Pengawas Syariah. Fungsinya mengawasi produk yang dipasarkan dan investasi dana

Tidak Ada

Akad

Tolong menolong (takafulli)

Jual beli

Investasi dana

Investasi dana berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah)

Investasi dana berdasarkan bunga

Kepemilikan dana

Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelola

Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan; perusahaan bebas menentukan investasinya.

Pembayaran klaim

Dari rekening tabarru' (dana kebajikan) seluruh peserta; sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong menolong bila terjadi musibah.

Dari rekening dana perusahaan

Keuntungan (profit)

Dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil (al-mudharabah)

Seluruhnya menjadi milik perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar