Minggu, 13 Juni 2010

HUKUM BISNIS


 

Perlindungan Konsumen

Dalam Sistem Hukum Nasional

Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa dimensi sosial dari hukum dewasa ini kian hari kian tampak menonjol. Keterlibatan hukum pada persoalan-persoalan sosial dan ekonomi bangsa serta tuntutan agar hukum mampu berperan sebagai sarana untuk memecahkan berbagai problem sosial yang demikian itu menampilkan kisi-kisi yang lain dari hukum yang tidak hanya yuridis dogmatis.

Etika seperti halnya norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma agama, sebelum diterima sebagai hukum norma-norma tersebut, sanksi atas pelanggarannya lebih bersifat heteronom atau datang dari diri dan hatinya sendiri dalam bentuk penyesalan, rasa malu, rasa berdosa, dan sebagainya. Oleh karecna itu agar memiliki daya pengikat sehingga sanksi kepada pelanggar bisa dipaksakan, maka diperlukan hukum (dalam hal ini adalah undang-undang). Berbicara tentang perlindungan konsumen menurut Munir Fuady adalah berarti berbicara tentang salah satu sisi dari korelasi antara lapangan perekonomian dengan lapangan etika. Dalam hal ini sektor yuridis memainkan peranan penting, yakni merupakan faktor penjamin agar transformasi etka ke dalam batang tubuh perekonomian tetap dapat terpelihara.


 

Tulisan ini akan menguraikan dua hal berkaitan dengan masalah perlindungan perlindungan konsumen, yaitu perkembangan pengaturan dan tujuan pengaturan perlindungan konsumen di Indonesia dan tanggung jawab pelaku usaha menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen.

  1. Perkembangan Pengaturan dan Tujuan Pengaturan Perlindungan Konsumen di Indonesia


 

Sebelum Indonesia merdeka, sudah ada beberapa peraturan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Saat ini sebagian besar peraturan itu sudah tidak berlaku lagi. Peraturan-peraturan perundang-undangan pada zaman Hindia Belanda tersebut antara lain:

  1. Reglement Industriele Eigendom, S. 1912-545, jo.S.1913 Nomor 214,
  2. Loodwit Ordonnantie (Ordonansi Timbal Karbonat) S.1931 Nomor 28,
  3. Hinder Ordonnantie (Ordonansi Gangguan), S.1926-226 jo.S.1927-449, jo.S.1940-14 dan 450,
  4. Tin Ordonnnantie (Ordonansi Timah Putih), S.1931-509,
  5. Vuurwerk Ordonnantie (Ordonansi Petasan), S.1932-143,
  6. Verfakkings Ordonnantie (Ordonansi Kemasan), S.1932-143,
  7. Ordonnantie Op de Slacth Belasting (Ordonansi Pajak Sembelih), S.1936-671,
  8. Sterkwerkannde Geneesmiddelen Ordonnantie (Ordonansi Obat Keras), S.1937-641,
  9. Bedrijfsrelementerings Ordonnantie (Ordonansi Penyaluran Perusahaan, S.1938-86,
  10. Ijkodonnantie (Ordonansi Tera), S.1949-175,
  11. Gevaarlijke Stoffen Ordonnantie (Ordonansi Bahan-bahan Berbahaya), S.1949-377, dan
  12. Pharmaceutische Stoffen Keurings Ordonnantie, S.1955-660.


 

Selain itu, dalam Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-undang Hukum Perdata KUH Perdata) juga terdapat ketentuan-ketentuan yang bertujuan melindungi konsumen, seperti tersebar dalam beberapa pasal buku III, bab V, bagian II yang dimulai dari Pasal 1365 KUH Perdata. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), misalnya tentang pihak ketiga yang harus dilindungi, tentang perlindungan penumpang/barang muatan pada hukum maritim, ketentuan-ketentuan mengenai perantara, asuransi, surat berharga, kepailitan, dan sebagainya.

Demikian pula dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUH Pidana), misalnya tentang pemalsuan, penipuan, pemalsuan merek, persaingan curang, dan sebagainya. Dalam hukum adat pun ada dasar-dasar yang menopang hukum perlindungan konsumen seperti prinsip kekerabatan yang kuat dari masyarakat adat yang tidak berorientasi pada konflik, yang memposisikan setiap warganya untuk saling menghormati sesamanya. Prinsip keseimbangan magis / keseimbangan alam, prinsip "terang" pada perbuatan transaksi (khususnya transaksi tanah) yang mengharuskan hadirnya kepada adat / kepala desa dalam transaksi tanah. Prinsip fungsi sosial dari sesuatu hak, prinsip hak ulayat.

Tujuan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah :

1. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur keterbukaan akses dan informasi, serta menjamin kepastian hukum;

2. Melindungi kepentingan konsumen pada khususnya dan kepentingan seluruh pelaku usaha;

3. Meningkatkan kualitas barang dan jasa;

4. Memberikan perlindungan kepada konsumen dari praktik usaha yang menipu dan menyesatkan;

5. Memadukan penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan perlindungan konsumen dengan bidang-bidang perlindungan pada bidang lain.

Walaupun undang-undang tersebut berjudul UU Perlindungan Konsumen, namun ketentuan di dalamnya lebih banyak mengatur tentang perilaku pelaku usaha. Hal ini dapat dipahami, karena kerugian yang diderita oleh konsumen seringkali akibat dari pelaku usaha, sehingga perilaku pelaku usaha ini perlu diatur dan bagi para pelanggar dikenakan sanksi yang teretimpal. Esensi dari undang-undang ini adalah mengatur perilaku pelaku usaha dengan tujuan agar konsumen terlindungi secara hukum.

Pengertian Perlindungan Konsumen diartikan dengan cukup luas, yaitu "segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen". Pengertian tersebut diparalelkan dengan definisi konsumen, yaitu "setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan".

Pernyataan tidak untuk diperdagangkan yang dinyatakan dalam definisi dari konsumen ini dibuat sejalan dengan pengertian pelaku usaha yang diberikan oleh Undang-undang, di mana dikatakan bahwa yang dimaksud dengan pelaku usaha adalah:

"setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum dengan Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi".


 

Hal ini berarti tidak hanya para produsen pabrikan yang menghasilkan barang dan/atau jasa yang tunduk pada Undang-undang ini, melainkan juga para rekanan, termasuk para agen, distributor, serta jaringan-jaringan yang melaksanakan fungsi pendistribusian dan pemasaran barang dan/atau jasa kepada masyarakat luas selaku pemakai dan / atau pengguna barang dan / atau jasa.

Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini mengacu pada filosofi pembangunan nasional bahwa pembangunan nasional termasuk pembangunan hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada falsafah kenegaraan Republik Indonesia, yaitu dasar Negara Pancasila dan konstitusi Negara Undang-undang Dasar 1945.

Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur perlindungan konsumen, sebab sampai pada terbentuknya Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini telah beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti:

  1. Undang-undang Nomor 10 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang menjadi Undang-undang;
  2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene;
  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah;
  4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
  5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
  6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
  7. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan;
  8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri;
  9. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;


 

Perlindungan konsumen atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini, karena selain sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-undang Nomor tentang UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, yang melarang menghasilkan atau memperdagangkan barang dan / atau jasa yang melanggar ketentuan tentang HAKI, juga ternyata bahwa peraturan-peraturan dalam bidang HAKI tersebut pada dasarnya lebih relevan bagi perlindungan pelaku usaha yang "beritikad baik", meskipun secara tidak langsung kepentingan konsumen (menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen) juga terlindungi.

Perlindungan konsumen di bidang lingkungan hidup tidak diatur dalam Undang-undang ini karena telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenai kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Di kemudian hari masih terbuka kemungkinan terbentuknya Undang-undang baru yang pada dasarnya memuat ketentuan-ketentuan yang melindungi konsumen, meskipun secara umum dikatakan bahwa Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan payung yang (mencoba) mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen.

Lahirnya Undang-undang Perlindungan Konsumen, tidak dapat dilepaskan dari perjalanan panjang gerakan perlindungan konsumen di dunia. Dalam perjalanan gerakan perlindungan konsumen dikenal dua macam adagium, yaitu caveat emptor (waspadalah konsumen) yang kemudian menjadi caveat venditor (waspadalah produsen). Kedua caveat ini erat kitannya dengan strategi bisnis pelaku usaha.

Pada masa strategis bisnis pelaku usaha berorientasi terutama pada kemampuannya untuk menghasilkan produk (production oriented/product-out policy), maka pada masa itu konsumen harus waspada dalam mengkonsumsi barang dan jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Pada masa ini konsumen tidak banyak memiliki peluang untuk memilih barang dan jasa yang akan dikonsumsinya sesuai dengan selera, daya beli dan kebutuhannya. Konsumen "didikte" oleh produsen. Seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi serta peningkatan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dalam masyarakat konsumen mengalami peningkatan daya kritis dalam memilih barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhannya.

Oleh karena itu pelaku usaha tidak lagi bertahan pada strategi bisnisnya yang lama dengan risiko barang dan jasa yang ditawarkan tidak laku di pasaran tetapi merubah strategi bisnisnya ke arah pemenuhan kebutuhan selera dan daya beli pasar (market oriented/market-in policy). Pada masa ini produsenlah yang harus waspada (caveat vendor) dalam memenuhi kebutuhan barang dan / atau jasa dari konsumen.

Hukum (perlindungan) konsumen merupakan salah satu bidang dari ilmu hukum. Kedudukannya cenderung bercorak cross sectoral. Dalam science tree hukum berdasarkan data dari konsorsium ilmu hukum, hukum konsumen digabungkan dengan hukum persaingan dengan nama Antitrust dan Consumers protection. Hukum konsumen hanya ranting kecil dari pohon hukum, yaitu merupakan bagian dari "jangkauan transnasional dari hukum dagang" yang seterusnya merupakan bagian dari hukum dagang III dengan cabang besarnya hukum dagang.

Pembidangan hukum secara klasik tidaklah mungkin lagi dipertahankan secara utuh mengingat perkembangan ilmu hukum dewasa ini, dan semakin besarnya campur tangan pemerintah dalam kehidupan masyarakat secara terprogram. Konsekuensi munculnya cabang hukum ekonomi/hukum bisnis merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dipungkiri. Jadi, pemikiran secara science tree hanya mungkin dipertahankan secara terbatas. Artinya, antara satu cabang atau ranting lainnya hanya dipandang sebagai pembedaan hukum bukan sebagai pemisahan.

Dengan pola pikir ini, maka hukum konsumen harus diberi kedudukan yang setara dengan bidang hukum lainnya, dan sebagai suatu cabang penuh dari batang ilmu hukum.Dalam dunia ilmu hukum sering dikacaukan antara hukum konsumen (consumers law, consumer protection law) dan hukum persaingan (competition law, anti trust law). Bahkan dalam science tree digabung menjadi satu. Kekacauan itu dapat dipahami karena setiap ada persaingan yang tidak sehat (unfair competition) akan berakibat timbulnya kerugian bagi pihak pesaing maupun tersaing dan juga konsumen. Diferensiasi ini dapat didasari dua patokan. Pertama, dari sudut objek yang disorot. Ada bagian yang disorot secara bersama-sama oleh kedua bidang tersebut, tetapi ada bagian yang hanya disorot oleh salah satunya. Misalnya, hukum tentang tanggung jawab produksi (product liability) yang hanya merupakan bidang hukum konsumen. Kedua, dari sudut fokus perlindungan yang dituju. Hukum persaingan lebih mengarah kepada perlindungan pihak tersaing, sedangkan hukum konsumen tertuju kepada perlindungan pihak konsumen. Hal ini akan menyebabkan perbedaan perangkat hukum yang disediakan masing-masing cabang hukum tersebut. Misalnya, hukum konsumen mengenai gugatan kelompok (class action) yang tidak ada pada hukum persaingan.

Mantan Presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy, pernah mengemukakan empat hak dasar konsumen, yaitu:

  1. the right to safe products;
  2. the right to be informed about products;
  3. the right to definite choices in selecting products;
  4. the right to be heard regarding consumer interests.


 

Resolusi Perserikatan Bangsa-bangsa Nomor 39/248 Tahun 1985 tentang Perlindungan Konsumen (Guidelines for Consumer Protection), juga merumuskan berbagai kepentingan konsumen yang perlu dilindungi, yang meliputi:

  1. perlindungan konsumen dari bahaya-bahaya terhadap kesehatan dan keamanannya;
  2. promosi dan perlindungan kepentingan ekonomi sosial konsumen;
  3. tersedianya informasi yang memadai bagi konsumen untuk memberikan kemampuan mereka melakukan pilihan yang tepat sesuai kehendak dan kebutuhan pribadi;
  4. pendidikan konsumen;
  5. tersedianya upaya ganti rugi yang efektif;
  6. kebebasan untuk membentuk organisasi konsumen atau organisasi lainnya yang relevan dan memberikan kesempatan kepada organisasi tersebut untuk menyuarakan pendapatnya dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka.


 

Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen tidak hanya mencantumkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari konsumen, melainkan juga hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pelaku usaha. Namun, kelihatan bahwa hak yang diberikan kepada konsumen (yang diatur dalam Pasal 4) lebih banyak dibandingkan dengan hak pelaku usaha (yang dimuat dalam Pasal 6) dan kewajiban pelaku usaha (dalam Pasal 7) lebih banyak lagi dari kewajiban konsumen (yang termuat dalam Pasal 5).

Secara garis besar larangan yang dikenakan dalam Pasal 8 Undang-undang tersebut dapat kita bagi ke dalam dua larangan pokok, yaitu:


 

UU Perlindungan Konsumen mengatur pula tentang klausula baku. Dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) dikatakan bahwa para pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku

Jika kembali kepada asas umum dalam hukum perdata, dapat dikatakan bahwa siapa pun yang tindakannya merugikan pihak lain, wajib memberikan ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian tersebut. Jika berbicara soal konsep dan teori dalam ilmu hukum, perbuatan yang merugikan tersebut dapat lahir karena:


 

Kedua hal di atas mempunyai konsekuensi hukum yang cukup signifikan perbedaannya. Pada tindakan yang pertama, sudah terdapat hubungan hukum antara para pihak, di mana salah satu pihak dalam hubungan hukum tersebut telah melakukan suatu perbuatan yang merugikan pihak lain, dengan cara tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang harus ia lakukan berdasarkan kesepakatan yang telah mereka capai. Tindakan yang merugikan ini memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk meminta pembatalan atas perjanjian yang telah dibuat, beserta penggantian atas segala biaya, bunga, dan kerugian yang telah dideritanya.

Khusus untuk perbuatan melawan hukum, diatur dalam Bab III, Buku III, Kitab Undang-undang Hukum Perdata di bawah titel "Periatan-perikatan yang Lahir demi Undang-undang", dari Pasal 1365 sampai dengan Pasal 1380. Menurut ketentuan Pasal 1353 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, perbuatan melawan hukum melahirkan perikatan antara pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum dan pihak terhadap siapa perbuatan yang melawan hukum tersebut dilakukan. Jadi, perikatan lahir pada saat perbuatan yang melawan hukum tersebut dilakukan.

Dikaitkan perjanjian baku, dapat diketahui bahwa antara pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan / atau jasanya dan konsumen yang menggunakan, memakai, atau memanfaatkan barang dan/atau jasanya terdapat suatu hubungan hukum perjanjian, yang demi hukum terjadi pada saat transaksi "jual-beli" barang dan / atau jasa tersebut dilaksanakan. Hal ini berarti setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang menerbitkan kerugian kepada konsumen merupakan pelanggaran atas prestasi pelaku usaha yang telah diperjanjikan sebelumnya kepada konsumen. Dalam hal ini konsumen berhak untuk menuntut pembatalan perjanjian (tergantung pada jenis transaksi perdagangan barang dan/atau jasa yang dilaksanakan), meminta penggantian segala macam biaya dan bunga berikut kerugian aktual yang diderita oleh konsumen. Dalam hal demikian, konsumen berkewajiban untuk secara langsung menyampaikan "kerugian" yang dideritanya kepada pelaku usaha.

B. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen


 

Tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen diatur khusus dalam satu bab, yaitu Bab VI, mulai dari Pasal 19 sampai dengan Pasal 28. dari sepuluh pasal tersebut, dapat dipilah sebagai berikut:


 

Ketentuan mengenai pembuktian —selain dapat ditemukan dalam hukum acara yang berlaku (HIR dan RBg) - juga dapat ditemukan dalam Buku IV Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dapat dikatakan bahwa setiap pihak mendalilkan adanya sesuatu hak, (yang dalam hal ini, konsumen sebagai pihak yang dirugikan), maka pihak konsumen, harus dapat membuktikan bahwa:


 

Dalam dua pasal yang mengatur beban pembuktian pidana dan perdata atas kesalahan pelaku usaha, kewajiban pembuktian tersebut "dibalikkan" menjadi beban dan tanggung jawab dari pelaku usaha sepenuhnya. Dalam hal yang demikian, selama pelaku usaha tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut bukan merupakan kesalahan yang terletak pada pihaknya, maka demi hukum pelaku usaha bertanggung jawab dan wajib mengganti kerugian yang diderita tersebut.

    Tanggungjawab produsen dan tanggunggugat produk dapat dilihat pada ragaan di bawah ini :


 


 

Ragaan 1 : Tanggungjawab Produsen dan Tanggunggugat Produk


 

Pasal 23 merupakan salah satu pasal yang tampaknya diselipkan secara spesifik, khusus mengatur hak konsumen untuk menggugat pelaku usaha yang menolak, dan/atau tidak memberi tanggapan, dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, baik melalui badan penyelesaian sengketa konsumen maupun dengan mengajukannya ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.

Dengan demikian, jelaslah bahwa ketentuan mengenai tanggung jawab dan ganti rugi yang diatur dalam Undang-undang tentang Perindungan Konsumen, merupakan suatu lex spesialis terhadap ketentuan umum yang ada di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Berdasaran ketentuan yang diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen tersebut, beban pembuktian "kesalahan" yang berdasarkan Pasal 1865 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dibebankan kepada pihak yang dirugikan (dalam hal ini konsumen), tetapi demi hukum dialihkan kepada pihak pelaku usaha. Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen memberikan kemudahan bagi konsumen yang dirugikan, untuk meminta pertanggungjawaban dan sekaligus ganti rugi atas kerugian yang telah dideritanya.

1 komentar:

  1. bagus..
    cukup membantu dlm tugas perkuliahan saya..

    trimakasih

    BalasHapus